Suratdokter.com - Setiap bayi yang baru lahir memiliki hak untuk menjadi peserta JKN-KIS, yang merupakan program jaminan kesehatan nasional di Indonesia.
Namun, terdapat beberapa ketentuan administrasi yang perlu dipenuhi untuk mendaftarkan bayi sebagai peserta. Berikut adalah informasi mengenai cara mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS.
Ketentuan Umum Administrasi Kepesertaan Bayi Baru Lahir
- Bayi baru lahir, anak dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan sekaligus melunasi iuran maksimal 28 hari pasca kelahiran.
- Status kepesertaan bayi baru lahir akan aktif setelah pembayaran iuran dilakukan.
- Bayi yang baru lahir dan sudah terdaftar sebagai perserta JKN-KIS harus memperbarui data NIK di Dukcapil sejak kelahiran dalam waktu 3 bulan.
- Jika bayi berusia lebih dari 3 bulan, pendaftaran harus mencantumkan NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
- Peserta yang tidak mendaftar sekaligus melunasi iuran bayi baru lahir dalam jangka waktu 28 hari pasca kelahiran, maka akan tetap dikenakan kewajiban membayar iuran ditambah dengan denda keterlambatan pembayaran iuran.
Mekanisme Administrasi Pendaftaran Bayi Baru Lahir
Pada proses pendaftaran bayi yang baru lahir yaitu sebagai peserta JKN-KIS merujuk pada ketentuan masing-masing jenis kepesertaan. Berikut adalah mekanisme pendaftaran bayi baru lahir berdasarkan jenis kepesertaan:
Peserta PBI Jaminan Kesehatan
Bayi yang lahir dari Ibu Kandung yang merupakan peserta PBI JK akan secara otomatis menjadi peserta PBI JK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD Pemda) dilakukan melalui Dinas Kesehatan/Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Baca juga: Konsumsi Kopi saat Hamil: Bermanfaat atau Malah Berbahaya?
Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir
- Peserta harus menyajikan nomor JKN dan data kependudukan ibu.
- Peserta harus menyerahkan surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh Bidan, Rumah Sakit, Fasilitas Kesehatan, atau tenaga penolong persalinan.
- Peserta PPU
Bayi yang baru lahir dan merupakan anak pertama hingga ketiga dapat didaftarkan setelah kelahirannya, dan kepesertaannya akan segera aktif sesuai dengan status keaktifan orang tua PPU. Melalui Instansi/Badan Usaha, pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif.
Syarat serta Mekanisme Pendaftaran Bayi Baru Lahir dari Anak Pertama hingga Anak Ketiga
- Peserta harus menyajikan nomor JKN dan data kependudukan ibu.
- Peserta harus menyerahkan surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh Bidan, Rumah Sakit, Fasilitas Kesehatan, atau tenaga penolong persalinan.
- Bayi baru lahir yang telah mencapai usia lebih dari 3 bulan harus memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
Peserta PBPU & BP
Bayi yang baru lahir dan merupakan peserta PBPU dan BP dapat didaftarkan dengan persyaratan berikut:
- Peserta harus menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu.
- Peserta harus menyediakan surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh Bidan, Rumah Sakit, Fasilitas Kesehatan, atau tenaga penolong persalinan.
- Jika peserta belum melakukan autodebet tabungan, peserta harus melengkapi dengan buku rekening tabungan dari bank seperti BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BCA. Jika tidak memiliki rekening tabungan sendiri, peserta dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga atau Anggota Keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga atau sebagai penanggung.
- Peserta harus melakukan perubahan data bayi paling lama 3 bulan setelah kelahiran, seperti perubahan nama, jenis kelamin, tanggal lahir dan NIK.
Dengan mengikuti prosedur pendaftaran yang sesuai dengan jenis kepesertaan, Anda dapat mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS. Pastikan untuk melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan agar kepesertaan bayi aktif dan mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan yang diperlukan.***
Baca juga:
- Panduan Lengkap Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan untuk Keuangan yang Lebih Sehat
- Program BPJS Ketenagakerjaan dan Manfaatnya
- Jenis Pelayanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Penulis: Niqi Carrera
Editor: Tia Mardwi