• Senin, 22 Desember 2025

Program BPJS Ketenagakerjaan dan Manfaatnya

Photo Author
- Senin, 29 Mei 2023 | 07:26 WIB
Ilustrasi Program BPJS Ketenagakerjaan - suratdokter.com
Ilustrasi Program BPJS Ketenagakerjaan - suratdokter.com

SuratDokter.com - BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah lembaga yang memberikan jaminan sosial dan perlindungan bagi pekerja Indonesia.

Keberadaan lembaga ini sebagai bentuk tanggung jawab dan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat khususnya para pekerja.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan hasil dari perubahan PT Jamsostek agak berbeda dengan BPJS Kesehatan yang merupakan perubahan dari PT Asuransi Kesehatan (Askes).

PT Jamsostek atau yang saat ini berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan memiliki tanggung jawab sesuai dengan mandat Presiden dalam menangani perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dengan transformasi tersebut, semua aktivitas dan program PT Jamsostek dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai hasilnya, peserta Jamsostek tidak perlu melakukan pendaftaran ulang karena status mereka secara otomatis terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah telah membuat dasar hukum pembentukan BPJS Ketenagakerjaan adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 

Undang-Undang tersebut mengatur pembentukan dan pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan serta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Program Utama BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan memiliki 4 program utama yang diselenggarakan. Berikut adalah empat program tersebut:

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program ini memberikan perlindungan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau kecelakaan dalam perjalanan dari atau menuju tempat kerja.

JKK memberikan manfaat berupa biaya pengobatan, tunjangan cacat, tunjangan kematian, dan santunan harian selama masa penyembuhan.

2. Jaminan Kematian (JK)

Program ini memberikan manfaat kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia. Manfaat yang diberikan meliputi tunjangan pemakaman, santunan kematian, dan pensiunan bulanan kepada ahli waris.

3. Jaminan Hari Tua (JHT) 

Program ini memberikan jaminan keuangan untuk mempersiapkan masa pensiun pekerja.

Setiap bulan, pekerja dan perusahaan akan membayar kontribusi ke BPJS Ketenagakerjaan, yang akan menjadi tabungan yang dapat dicairkan saat pekerja mencapai usia pensiun.

 4. Jaminan Pensiun (JP)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: suratdokter

Sumber: Easy Sunday, Wonosari Kendalkab

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X