• Senin, 22 Desember 2025

Inilah 4 Alasan Pemerintah Hapuskan Kelas BPJS Kesehatan

Photo Author
- Sabtu, 3 Juni 2023 | 10:27 WIB
Ilustrasi Pelayanan di Rumah Sakit t/tasranselmu - suratdokter.com
Ilustrasi Pelayanan di Rumah Sakit t/tasranselmu - suratdokter.com

SURATDOKTER.com - Pemerintah berencana untuk menghapus kelas BPJS Kesehatan dari mulai kelas 1, 2, dan 3 dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Presiden Jokowi menerapkan kelas peserta KRIS melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

KRIS akan mempengaruhi iuran BPJS Kesehatan, tetapi belum ada informasi mengenai konsep pembayaran BPJS jika KRIS diterapkan.

Siti Nadia Tarmizi selaku Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan mengatakan, penerapan KRIS di RS secara bertahap bertujuan untuk memberi ruang bagi RS menyesuaikan standar ruang rawat inap sesuai 12 kriteria yang mulai dilaksanakan pada Januari 2023 sampai Juli 2025. 

Sistem kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus sepenuhnya pada tahun 2026. Meskipun demikian, kebijakan ini masih dalam tahap finalisasi pembahasan sehingga kelas BPJS Kesehatan saat ini masih ada.

Pada tahun 2022, pemerintah akan melakukan transisi pada kelas rawat inap JKN yang akan dibagi menjadi dua kelas standar, yaitu kelas standar A dan kelas standar B.

Kelas standar A ditujukan untuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN), sementara kelas standar B untuk peserta mandiri.

Kebijakan ini mendapat tanggapan yang beragam. Ada yang setuju dengan kebijakan ini karena dianggap lebih adil bagi rakyat kecil, namun ada juga yang tidak setuju karena berpotensi menyebabkan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan bagi kelompok menengah ke bawah.

Rencana penghapusan kelas BPJS Kesehatan akan dilakukan secara bertahap dalam beberapa tahun ke depan.

Alasan penghapusan ini belum segera diterapkan adalah karena masih dalam proses pembahasan tahap finalisasi.

Kapan Penghapusan Kelas akan dilakukan?

Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapus dan digantikan oleh kelas Kris JKN pada tanggal 1 Januari, namun tahun pastinya belum diketahui.

Rencana penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan mengalami penundaan, dimana rencananya yang semula direncanakan pada pertengahan tahun 2024 kini telah diundur menjadi awal tahun 2025.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dilakukan secara bertahap dalam beberapa tahun mendatang.

Pada tahun 2025, direncanakan bahwa kelas BPJS Kesehatan seperti kelas 1, 2, dan 3 akan dihapuskan dan digantikan dengan satu kelas tunggal.

Alasan Rencana Penghapusan

Dirangkum dari berbagai sumber, ada 4 alasan di balik rencana penghapusan kelas BPJS Kesehatan

1. Pengurangan Iuran

Kelas standar diharapkan menjadi solusi untuk mengatasi kontroversi yang muncul akibat kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dengan adanya kelas standar, diharapkan peserta akan beralih ke kelas tersebut agar dapat mengurangi jumlah iuran yang harus mereka bayar.

2. Kemudahan dalam Memilih Pelayanan Kesehatan

BPJS Kesehatan ingin menghapus kelas 1, 2, dan 3, dan menggantinya dengan kelas Kris JKN. Hal ini bertujuan untuk memudahkan peserta dalam memilih jenis pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

3. Peningkatan Kualitas Pelayanan

Diharapkan bahwa dengan penghapusan kelas BPJS Kesehatan, kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan dapat meningkat. Dengan hanya ada satu kelas, diharapkan sumber daya dan fasilitas kesehatan dapat lebih terfokus dan ditingkatkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Annas97

Sumber: CNBC Indonesia, Nasional Kontan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X