obat

Waspada, BPOM Rilis Obat Tradisional Ilegal Mengandung BKO!

Rabu, 12 Juli 2023 | 10:00 WIB
BPOM rilis daftar obat tradisional ilegal

SURATDOKTER.com - Obat tradisional masih menjadi andalan masyarakat Indonesia saat mengalami sakit. Karena terbuat dari bahan-bahan alami, obat tradisional masih digunakan hingga sekarang. Selain itu, rendahnya efek samping dan dianggap menjadi warisan budaya membuat obat tradisional masih tetap dipertahankan  oleh kelompok masyarakat.

Namun pada akhir Juni 2023 lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan telah menemukan 777 kasus obat tradisional ilegal yaitu tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan kimia obat (BKO) sepanjang tahun 2022.

Dilansir dari laman Instagram @bpom_ri, obat tradisional yang tidak memiliki izin edar tidak dapat dipastikan keamanan, khasiat, dan mutunya.

Sedangkan, obat tradisional yang mengandung BKO dapat berisiko terhadap kesehatan organ tubuh seperti ginjal dan hati.

Berikut adalah daftar obat tradisional ilegal yang tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO yang dirilis BPOM.

1. Tawon Klanceng


Salah satu jamu tradisional yang dikenal masyarakat berkhasiat sebagai jamu pegal linu. Sebaran obat ini ada di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi.

2. Montalin


Obat tradisional ini dikenal berfungsi untuk mengatasi pegal linu dan asam urat. Montalin ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia. 

3. Wantong


Obat yang berkhasiat membantu mengatasi berbagai nyeri sendi ini tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, dan NTB.

4. Xian Ling


Obat kapsul yang terbuat dari tanaman obat ini diketahui berkhasiat tinggi untuk menyembuhkan segala macam penyakit seperti asam urat, rematik, kesemutan, dan lainnya. Sebaran obat ini ada di Jawa, Kalimantan, dan NTT.

5. Gelatik Sari Manggis 


Ramuan tradisional ini mengandung ekstrak kulit manggis ini berkhasiat sebagai obat pegal linu, encok, asam urat, dan lainnya. Sebarannya mencakup di Sumatera, Jawa, dan NTT. 
Baca Juga: Bersama-sama Berantas Kosmetik Ilegal demi Keamanan Kesehatan

6. Pil Sakit Gigi Pak Tani


Pil sakit gigi dan gusi ini sudah tersebar cukup luas yakni di Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, NTT, dan Papua.

7. Kuat Lelaki Cap Beruang 


Obat yang dikenal membantu memelihara stamina pria dewasa ini juga masuk dalam daftar obat ilegal BPOM yang sebarannya ada di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan.

8. Minyak Lintah Papua


Jika obat tradisional lainnya mengandung BKO, Minyak Lintah Papua menjadi obat ilegal karena tanpa izin edar. Obat ini tersebar di pulau Sumatera, Bali, dan Kalimantan.

Itulah daftar obat tradisional ilegal yang telah dirilis BPOM. Setelah mengumumkan daftar tersebut di akun media sosial BPOM RI,  banyak netizen terkejut karena sudah lama mengkonsumsi obat-obatan tersebut. 

Waduh, obat wantong tanpa izin edar tapi asam urat minum wantong langsung mendingan,” komentar seorang netizen.

“Ibu sama bapak saya sudah sering itu makan pil sakit gigi pak tani, udah lama dan sering lagi. Tiba-tiba dapat kabar begini ya kagetlah kita,” timpal yang lainnya.

 

Bahaya BKO

Dilansir dari laman Kemkes.go.id, BKO adalah senyawa sintetis atau bisa juga disebut produk kimiawi yang berasal dari bahan alam yang umumnya digunakan pada pengobatan modern. BKO dapat terdiri dari bahan kimia aktif ataupun obat jadi.

Obat tradisional yang mengandung BKO biasanya memberikan efek penyembuhan yang lebih cepat dibandingkan dengan yang tidak mengandung BKO, sehingga masyarakat cenderung akan mengkonsumsi kembali jamu tersebut pada saat keluhan timbul kembali atau digunakan terus menerus sebagai upaya meningkatkan kesehatannya.

Akan tetapi obat tradisional yang mengandung BKO sangat membahayakan bagi kesehatan apalagi jika digunakan dalam waktu yang lama.  Efek samping yang dapat terjadi antara lain dapat menyebabkan tukak lambung, gagal ginjal dan gangguan hati (liver).

Bahkan tidak jarang seseorang yang mengkonsumsi obat tradisional atau jamu dengan BKO pada jangka waktu yang lama,  datang ke dokter pada stadium lanjut dan berujung dengan kematian. ***

Penulis: Sara

Editor: Niqi Carrera

Referensi: BPOM, Kemkes.go.id 

Baca Juga :

 

Tags

Terkini

Benarkah Menahan Bersin Bisa Merobek Saluran Pernapasan?

Jumat, 26 September 2025 | 15:44 WIB

Lebih Efektif Mana, Teh Pelangsing Hangat atau Dingin?

Kamis, 18 September 2025 | 22:25 WIB